Artikel

Kemenhaj RI Tegaskan Batas Tarif Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Haji Maksimal Rp1 Juta

Diposting pada 26 November 2025

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan kembali kebijakan batas tertinggi tarif pemeriksaan medis istithaah kesehatan bagi jemaah haji, yakni maksimal Rp1 juta.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterbitkan tahun lalu.

Gus Irfan meminta daerah yang masih menerapkan tarif di atas Rp1 juta agar segera menyesuaikannya. Sementara daerah yang sudah lebih rendah diminta untuk tidak menaikkan tarif.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini agar disampaikan kepada seluruh kepada daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang wajar, terjangkau, dan merata," terang Gus Irfan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/11/2025) di Jakarta.

Adapun dalam penilaian medis istithaah, jemaah akan dikategorikan ke dalam empat kelompok:

  1. Memenuhi istithaah kesehatan (sehat dan mandiri).

  2. Memenuhi istithaah dengan pendampingan (memiliki penyakit kronis terkontrol atau menggunakan alat bantu)

  3. Tidak memenuhi istithaah sementara (mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum terkontrol)

  4. Tidak memenuhi istithaah permanen (mengidap penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, atau gangguan kejiwaan berat).

"Penentuan kategori ini sepenuhnya dilakukan tenaga medis berwenang, sesuai standar klinis. Status istithaah ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya diinput ke dalam Siskohatkes," tegas Gus Irfan.

Ia pun menyatakan bahwa penetapan istithaah bukan hanya persoalan administrasi. Ia mengaku telah berkali-kali diingatkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang siap secara fisik dan mental.


(Source : https://himpuh.or.id/blog/detail/3507/kemenhaj-ri-tegaskan-batas-tarif-pemeriksaan-istithaah-kesehatan-haji-maksimal-rp1-juta)

Features Image